
Kaget dengan biaya bikin BPKB baru? Anda tidak sendiri! Di tahun 2024 ini, banyak pemilik kendaraan yang terkejut saat mengurus BPKB baru. Pertanyaan seperti, “Berapa sih sebenarnya biaya yang harus disiapkan?” atau “Apakah ada biaya tersembunyi yang bikin jebol dompet?” pasti sering terlintas di benak Anda.
Tenang, Anda berada di tempat yang tepat! Artikel ini akan membongkar 7 biaya bikin BPKB baru yang seringkali bikin kaget. Kami akan membahas secara detail komponen biaya yang wajib Anda tahu, update terbaru di tahun 2024, serta tips cerdas untuk mengelola anggaran Anda.
Setelah membaca artikel ini, Anda akan memiliki gambaran lengkap mengenai biaya pembuatan BPKB baru, menghindari hidden fees, dan mempersiapkan diri dengan matang. Jangan sampai salah perhitungan, yuk simak selengkapnya dan jadilah pemilik kendaraan yang cerdas dan hemat!
7 Biaya Bikin BPKB Baru yang Bikin Kaget (Update 2024!)
Buat kamu yang lagi berencana beli kendaraan baru atau mungkin lagi apes BPKB-nya hilang, pasti kepikiran banget soal biaya bikin BPKB baru. Bener gak? Jangan kaget dulu, selain harga kendaraannya, ada beberapa biaya yang seringkali bikin mata melotot pas ngurus BPKB. Nah, di artikel ini, kita bakal bedah tuntas 7 biaya bikin BPKB baru yang mungkin belum kamu tahu. Kuy, simak baik-baik biar gak kaget pas bayar!
1. Biaya Penerbitan BPKB: Yang Paling Fundamental!

Ini dia biaya paling dasar dan wajib hukumnya. Biaya penerbitan BPKB ini udah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi, ongkosnya sama di seluruh Indonesia, gak tergantung kamu tinggal di kota besar atau di pelosok desa.
Besaran biaya penerbitan BPKB ini dibedakan berdasarkan jenis kendaraannya:
- Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga: Biayanya sekitar Rp225.000. Lumayan kan? Bisa buat beli bakso semangkok!
- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Nah, kalau yang ini agak lebih mahal, sekitar Rp375.000.
Biaya ini digunakan untuk membuat BPKB baru, termasuk proses pencetakan, administrasi, dan lain-lain. Intinya, ini adalah “tiket” kamu untuk punya BPKB yang sah. Jangan lupa siapkan uangnya dari jauh-jauh hari, ya!
Penting diingat: Biaya ini adalah biaya penerbitan BPKB pertama kali. Kalau BPKB kamu hilang atau rusak, biaya penggantiannya bisa berbeda, dan biasanya lebih mahal karena ada proses verifikasi yang lebih ketat. Nanti kita bahas di poin selanjutnya.
2. Biaya Administrasi STNK: Si Kembaran BPKB yang Juga Penting!

Meskipun kita fokus sama BPKB, tapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) itu ibarat kembarannya. Jadi, setiap kali kamu mengurus BPKB baru, biasanya juga sekalian memperpanjang atau membuat baru STNK. Nah, di sinilah muncul biaya administrasi STNK.
Besaran biaya ini juga diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rinciannya:
- Kendaraan Roda Dua atau Roda Tiga:
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000
- Perpanjangan STNK (setiap tahun): Rp100.000
- Kendaraan Roda Empat atau Lebih:
- Penerbitan STNK baru: Rp200.000
- Perpanjangan STNK (setiap tahun): Rp200.000
Biaya administrasi STNK ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pencetakan STNK, input data ke sistem, dan lain-lain. STNK ini penting banget buat bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan harus selalu dibawa saat berkendara.
Tips Hemat: Perpanjang STNK tepat waktu! Kalau telat, kamu akan dikenakan denda yang lumayan bikin dompet nangis. Manfaatin layanan online untuk perpanjang STNK juga bisa menghemat waktu dan tenaga. Cari tahu informasi lengkapnya di website Samsat setempat.
3. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Jaminan Kecelakaanmu!

SWDKLLJ ini semacam asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor. Tujuannya adalah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Biaya SWDKLLJ ini dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan perpanjangan STNK.
Besaran biaya SWDKLLJ ini bervariasi, tergantung jenis kendaraannya. Berikut perkiraannya:
- Sepeda Motor: Antara Rp35.000 – Rp80.000 per tahun.
- Mobil Penumpang: Antara Rp100.000 – Rp160.000 per tahun.
- Mobil Barang: Antara Rp80.000 – Rp150.000 per tahun.
Meskipun terkesan kecil, SWDKLLJ ini penting banget. Jika terjadi kecelakaan, kamu atau keluarga kamu berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Jadi, jangan anggap remeh ya!
Ingat: Pastikan kamu selalu membayar SWDKLLJ tepat waktu. Kalau telat, kamu gak cuma kena denda, tapi juga gak bisa klaim santunan kalau terjadi kecelakaan. Sayang banget kan?
4. Biaya Cek Fisik Kendaraan: Bukti Kendaraanmu Gak Bodong!

Biaya cek fisik kendaraan ini biasanya muncul saat kamu mengurus BPKB baru karena kendaraanmu adalah kendaraan bekas atau karena BPKB-nya hilang. Cek fisik ini dilakukan untuk memastikan bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK dan BPKB. Tujuannya jelas, untuk menghindari pemalsuan atau tindak pidana lainnya.
Proses cek fisik ini biasanya dilakukan di kantor Samsat atau gerai Samsat terdekat. Petugas akan melakukan pengecekan langsung ke kendaraanmu, mencocokkan nomor rangka dan nomor mesinnya. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan hasil cek fisik yang akan dilampirkan dalam berkas pengajuan BPKB baru.
Biaya cek fisik ini relatif murah, biasanya sekitar Rp25.000 – Rp50.000. Tapi, jangan lupa siapin uangnya ya! Meskipun murah, proses ini penting banget untuk memastikan keabsahan kendaraanmu.
5. Biaya Notaris (Khusus BPKB Hilang): Bukti Kuat Kehilanganmu!

Nah, kalau BPKB kamu hilang, prosesnya agak lebih ribet dan butuh biaya tambahan. Salah satunya adalah biaya notaris. Kenapa butuh notaris? Karena kamu perlu membuat surat pernyataan kehilangan BPKB di atas materai yang disahkan oleh notaris. Surat ini jadi bukti kuat bahwa kamu benar-benar kehilangan BPKB dan bukan karena alasan lain yang mencurigakan.
Biaya notaris ini bervariasi, tergantung tarif notaris yang kamu pilih. Tapi, biasanya berkisar antara Rp100.000 – Rp300.000. Cari notaris yang terpercaya dan punya reputasi baik biar urusanmu lancar.
Tips: Sebelum ke notaris, pastikan kamu sudah punya Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Surat ini jadi salah satu syarat wajib untuk membuat surat pernyataan kehilangan BPKB di notaris.
6. Biaya Pembuatan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian: Lapor Dulu Biar Aman!

Seperti yang disebutin tadi, salah satu syarat utama untuk mengurus BPKB yang hilang adalah Surat Keterangan Hilang dari kepolisian. Surat ini membuktikan bahwa kamu sudah melaporkan kehilangan BPKB ke pihak berwajib.
Untuk mendapatkan surat ini, kamu perlu datang ke kantor polisi terdekat dan membuat laporan kehilangan. Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen penting seperti fotokopi KTP, STNK, dan BPKB (kalau masih ada). Proses pembuatan surat keterangan hilang ini biasanya gratis, tapi ada juga beberapa kantor polisi yang mengenakan biaya administrasi kecil, sekitar Rp10.000 – Rp20.000.
Penting: Segera laporkan kehilangan BPKB ke polisi begitu kamu sadar BPKB-mu hilang. Ini penting untuk menghindari penyalahgunaan BPKB oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
7. Biaya Lain-Lain (Fotokopi, Materai, Parkir, dll.): Siapkan Dana Cadangan!

Selain biaya-biaya utama di atas, ada juga biaya lain-lain yang seringkali terlupakan, tapi lumayan juga kalau dikumpulin. Misalnya, biaya fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, biaya materai untuk surat pernyataan, biaya parkir di kantor Samsat, dan biaya transportasi.
Biaya-biaya ini memang kecil, tapi sebaiknya kamu siapkan dana cadangan sekitar Rp50.000 – Rp100.000 untuk mengantisipasi biaya-biaya tak terduga ini. Lebih baik sedia payung sebelum hujan, kan?
Tambahan: Kadang, ada juga oknum yang menawarkan jasa “calo” untuk mempercepat proses pengurusan BPKB. Sebaiknya hindari menggunakan jasa calo karena biasanya akan membuat biaya pengurusan jadi lebih mahal. Lebih baik urus sendiri aja, toh prosesnya sebenarnya gak terlalu rumit kok. Asal sabar dan teliti aja.
Jadi, Total Biaya Bikin BPKB Baru Berapa?

Setelah kita bedah satu per satu biaya bikin BPKB baru, sekarang kita coba hitung perkiraan totalnya. Perlu diingat, biaya ini bisa bervariasi tergantung kondisi dan jenis kendaraanmu.
Contoh Kasus: Bikin BPKB Baru untuk Motor (Bukan Karena Hilang/Rusak):

- Biaya Penerbitan BPKB: Rp225.000
- Biaya Administrasi STNK: Rp100.000
- Biaya SWDKLLJ: Rp50.000 (perkiraan)
- Biaya Cek Fisik: (tidak perlu jika BPKB baru)
- Biaya Notaris: (tidak perlu jika BPKB baru)
- Biaya Surat Keterangan Hilang: (tidak perlu jika BPKB baru)
- Biaya Lain-Lain: Rp50.000 (perkiraan)
Total: Rp425.000 (Perkiraan)

Contoh Kasus: Bikin BPKB Baru untuk Mobil (BPKB Hilang):

- Biaya Penerbitan BPKB: Rp375.000
- Biaya Administrasi STNK: Rp200.000
- Biaya SWDKLLJ: Rp120.000 (perkiraan)
- Biaya Cek Fisik: Rp50.000 (perkiraan)
- Biaya Notaris: Rp200.000 (perkiraan)
- Biaya Surat Keterangan Hilang: Rp20.000 (perkiraan)
- Biaya Lain-Lain: Rp100.000 (perkiraan)
Total: Rp1.065.000 (Perkiraan)

Disclaimer: Angka-angka di atas hanyalah perkiraan. Biaya sebenarnya bisa berbeda tergantung kebijakan Samsat setempat dan tarif notaris yang kamu pilih. Selalu cek informasi terbaru di kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Semoga artikel ini bermanfaat buat kamu yang lagi berencana mengurus BPKB baru. Jangan lupa siapkan dana yang cukup dan urus semua persyaratan dengan teliti. Selamat mengurus BPKB!
FAQ: 7 Biaya Bikin BPKB Baru yang Bikin Kaget (Update 2024!)
Q: Apa saja biaya yang perlu disiapkan saat membuat BPKB baru?
A: Biaya pembuatan BPKB baru terdiri dari beberapa komponen, termasuk biaya administrasi, penerbitan, formulir, hingga biaya tambahan lain yang mungkin timbul. Pastikan Anda memahami detail biaya ini agar tidak terkejut. Artikel ini menguraikan 7 jenis biaya pembuatan BPKB yang seringkali luput dari perhatian.
Q: Berapa biaya pembuatan BPKB motor baru di tahun 2024?
A: Biaya pembuatan BPKB motor baru bervariasi, tapi umumnya mencakup biaya administrasi dan biaya penerbitan BPKB itu sendiri. Tarif ini diatur oleh pemerintah dan dapat berbeda-beda di tiap daerah. Cek artikel lengkapnya untuk rincian biaya tahun 2024!
Q: Berapa biaya pembuatan BPKB mobil baru di tahun 2024?
A: Sama seperti motor, biaya pembuatan BPKB mobil baru juga terdiri dari beberapa komponen. Umumnya, biaya untuk mobil lebih tinggi dibandingkan motor. Artikel ini akan memberikan estimasi biaya lengkap, termasuk kemungkinan biaya tambahan yang perlu Anda antisipasi.
Q: Apakah biaya pembuatan BPKB plat nomor sama?
A: Tidak, biaya pembuatan BPKB dan biaya pembuatan plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah dua hal yang berbeda. Keduanya perlu diurus dan dibayarkan secara terpisah.
Q: Bagaimana cara mengurus pembuatan BPKB baru?
A: Proses pembuatan BPKB baru dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) setelah kendaraan dibeli. Anda perlu menyiapkan dokumen seperti faktur pembelian, KTP, STNK (jika ada), dan bukti pembayaran pajak. Artikel ini memberikan panduan umum, namun pastikan untuk mengecek persyaratan terbaru di Samsat setempat.
Q: Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat BPKB baru?
A: Dokumen standar yang diperlukan meliputi fotokopi KTP pemilik kendaraan, faktur pembelian kendaraan, surat kuasa (jika dikuasakan), STNK (jika perpanjangan atau penggantian), dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Selalu periksa persyaratan terbaru di Samsat setempat.
Q: Berapa lama proses pembuatan BPKB baru?
A: Lama proses pembuatan BPKB baru bisa bervariasi, tergantung pada antrian dan efisiensi di Samsat setempat. Biasanya, prosesnya memakan waktu beberapa hari kerja hingga beberapa minggu.
Q: Apakah biaya pembuatan BPKB bisa dicicil?
A: Umumnya, tidak ada opsi cicilan untuk biaya pembuatan BPKB. Pembayaran biasanya dilakukan secara tunai atau melalui transfer bank langsung ke rekening Samsat.
Q: Apa yang terjadi jika BPKB hilang? Berapa biaya penggantian BPKB hilang?
A: Jika BPKB hilang, Anda perlu segera mengurus penggantian BPKB dengan melapor ke polisi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Biaya penggantian BPKB hilang berbeda dengan biaya pembuatan BPKB baru. Lihat artikel lengkapnya untuk detail mengenai prosedur dan biayanya.
Q: Apakah biaya pembuatan BPKB berbeda antar daerah?
A: Meskipun tarif dasar pembuatan BPKB diatur oleh pemerintah pusat, ada kemungkinan sedikit perbedaan biaya administrasi atau biaya lain yang terkait dengan Samsat di setiap daerah.
Q: Dimana tempat mengurus BPKB yang hilang?
A: Pengurusan BPKB yang hilang dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar. Anda juga perlu membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Baca artikel untuk langkah-langkah lengkapnya!